1.Pengharaman perilaku homoseksual
(hubungan sejenis)
“Dan (kami juga telah mengutus) Luth
(kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: "Mengapa
kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh
seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk
melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah
kaum yang melampaui batas.” (Q.S. al-A’raf: 80-81)
2.Pengharaman zina dan hukuman keras bagi
yang melakukannya
”Dan janganlah kamu mendekati zina;
Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang
buruk.” (Q.S. Al-Isra’: 32)
3. Anjuran menjaga kebersihan
Dalam hal ini kebersihan bukan hanya
menyangkut kebersihan pakaian, dan tempat saja, tetapi juga menghindari
penggunaan segala hal yang menjadi bekas dipakai orang. Yang menjadi contoh
dalam hal ini adalah dilarangnya memakai jarum suntik bekas yang telah dipakai
orang. Karena berbagai macam kuman atau virus termasuk HIV akan mudah tertular
melalui darah yang menempel di jarum suntik tersebut.
4.Mengharamkan minum minuman keras
Dalam hal ini minuman keras dikaitkan dengan pemakaian narkoba.
Salah satu cara yang sangat efektif dalam menularkan HIV adalah melalui narkoba
yang berjenis jarum suntik (putaw).“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan
judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".
(Q.S. al-Baqarah: 219)
5.Menciptakan ketahanan keluarga sakinah
”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. (Q.S. ar-Rum:
21)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar