KONTEMPORER
Bolehkah Iuran dalam Menyembelih Hewan Qurban ?
Beliau ditanya: Bolehkah berpatungan dalam menyembelih
hewan qurban, dan berapa jumlah orang yang berpatungan dalam satu ekor hewan
qurban, apakah mereka harus dari satu keluarga, dan apakah berpatungan dalam
berqurban termasuk perbuatan bid’ah?
Jawab : Seseorang boleh berqurban untuk dirinya dan
keluarganya dengan seekor kambing, dalilnya adalah bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam berqurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dan bahwa ‘Atha bin Yasar berkata: “Hai Abu Ayyub,
bagaimanakah berqurban di antara kalian (para sahabat) di zaman Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam?” Maka dia menjawab:
“Adalah seseorang diantara kita di zaman Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam berqurban dengan menyembelih seekor kambing untuk
dirinya dan keluarganya, lalu mereka makan dan memberi makan orang lain (dengan
daging tsb) sampai banyak orang saling berbangga lalu menjadi seperti yang
engkau saksikan. (HR. Malik, Ibnu Majah, dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata :
hadits hasan shahih)
Dan syah menyembelih seekor unta atau sapi untuk tujuh
orang, baik mereka itu dari satu keluarga atau bukan, baik mereka ada hubungan
keluarga atau tidak, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengizinkan
para sahabat untuk berserikat (iuran) dalam menyembelih seekor unta atau sapi,
setiap tujuh orang seekor sapi/ unta, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
tidak merinci itu semua.
[Dikutip dari Fatwa-fatwa tentang Qurban, Syaikh Muhammad Shalih Al
Utsaimin; Syaikh Abdul Aziz Abdullah Bin Baz, Majmu' Fatawa, Syaikh Abdul Aziz
bin Baz, Jilid 6 hal. 385
Tidak ada komentar:
Posting Komentar