Dalam
hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:
Pertama: Wajib bagi orang yang
berkelapangan.
Ulama yang berpendapat demikian
adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam
salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad beserta beberapa ulama pengikut Imam
Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah.
Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan:
“Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang
menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…”
(lih. Syarhul Mumti’, III/408)
Diantara dalilnya adalah hadits Abu
Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban
maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah
3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
Pendapat
kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan).
Dan ini adalah pendapat mayoritas
ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang
mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu
‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak berqurban.
Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir
kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq
dan Baihaqi dengan sanad shahih).
Demikian pula dikatakan oleh Abu
Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak
berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm
berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa
qurban itu wajib.” (lihat Al Muhalla 5/295, dinukil dari Shahih Fiqih
Sunnah II/367-368, dan Taudhihul Ahkaam, IV/454).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar