1. Harus
Dari Binatang Ternak
Binatang
ternak tersebut berupa unta, sapi, kambing ataupun domba. Hal ini sebagaimana
firman Allah (artinya):
“Dan
bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada
mereka”
(Al-Hajj:
34)
2. Harus
Mencapai Usia Musinnah dan Jadza’ah
“Janganlah
kalian menyembelih kecuali setelah mencapai usia musinnah (usia yang cukup bagi
unta, sapi dan kambing untuk disembelih, pen). Namun apabila kalian mengalami
kesulitan, maka sembelihlah binatang yang telah mencapai usia jadza’ah (usia
yang cukup, pen) dari domba.” (HR. Muslim)
3. Tidak
Cacat
Empat bentuk
cacat yang tidak boleh ada pada binatang kurban: buta sebelah yang jelas
butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya dan kurus
yang tidak bersumsum” (HR. Abu Dawud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar